Selasa, 26/11/2024 00:38 WIB

KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo dari Apartemen di Jakarta Selatan

SYL merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10) malam.

SYL merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Politikus Partai NasDem menjadi tersangka bersama dua orang lainnya.

"Jadi hari ini tadi tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang saat ini belum dilakukan penahanan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10).

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan bahwa SYL ditangkap di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan. Saat ini, SYL sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

"Tadi satu tersangka dilakukan penangkapan atas nama SYL di salah satu apartemen di Apartemen daerah Jakarta Selatan dan saat ini sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata Ali.

SYL sebelumnya telah menyatakan kooperatif untuk datang ke KPK, pada Jumat (12/10) besok. Sebab, pada Rabu kemarin dirinya harus menjenguk sang ibunda yang terbaring sakit.

SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Syahrul Yasin bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang tersebut merupakan hasil dari pungutan atau setoran kepada anak buah Syahrul melalui Kasdi dan Muhammad Hatta.

Uang Rp13,9 miliar tersebut berbeda dengan uang Rp30 miliar yang ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Korupsi Kementan Kementerian Pertanian KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :